KPK Isyaratkan Jerat Tersangka Baru di Kasus Suap Komisioner KPU

KPK Isyaratkan Jerat Tersangka Baru di Kasus Suap Komisioner KPU

Detiktoto – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Pernyataan ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sekaligus merespons gugatan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatannya, MAKI menyebut lembaga antirasuah telah menghentikan penyidikan kasus terkait penetapan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW) ini. “KPK juga memberikan masukan perihal dalil yang diberikan oleh pemohon praperadilan yang pada hakikatnya bahwa memang tidak menutup kemungkinan jika adanya pelaku lain gitu, ya, selain dari empat yang telah ditetapkan sebelumnya,” ujar Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta malam.

Dalam hal ini, KPK baru menahan empat orang sebagai terdakwa dalam kasus suap PAW anggota DPR Fraksi PDIP. Keempatnya yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, politikus PDIP Harun Masiku, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri. Dalam gugatannya, MAKI meminta KPK menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Terkait Donny, Ali menampik pihaknya tidak menetapkan sebagai tersangka lantaran berprofesi sebagai advokat.

Bandar Togel Online Terpercaya

Bandar Slot Online Terpercaya | Agen Judi Togel Online Terpercaya |Joker Gaming

Ali menyatakan, sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat seseorang sebagai tersangka, Ali memastikan KPK tidak akan ragu menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka. “Tentu KPK membantah (tak menjerat karena Donny advokat) itu. Karena sebagian perkara yang ditangani KPK banyak perkara lain yang mengaitkan advokat,” kata Ali. Gugatan MAKI Dalam sidang gugatan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim hukum KPK menilai MAKI tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan permohonan a quo.

Atas dasar itu, lembaga antirasuah meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan yang diajukan MAKI atau setidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima. “Dari bukti yang ada, tidak terdapat bukti bahwa MAKI telah dapat pengakuan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk berstatus ormas berbadan hukum. Dengan demikian, hakim harus menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar tim hukum KPK Natalia Kristianto, di PN Jakarta Selatan.

Situs Bandar Judi Online Resmi Terpercaya

Situs Pasang Bola Online | Judi Slot Online Terpercaya |SBOBET

Tinggalkan komentar