Detiktoto – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguji mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandar Lampung. Zainuddin merupakan terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan. “Kamis 6 Februari 2020 telah dilakukan eksekusi terhadap Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Hukuman kepada adik dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ini dilaksanakan selesai Mahkamah Agung (MA) membantah kasasi yang diajukan oleh Zainuddin. “Sesudah kasasinya tidak diterima oleh MA, sehingga tetapan itu berkapsaitas hukum tetap dan sudah di Lapas Bandar Lampung untuk jalani pidana selama 12 tahun,” kata Ali.
Situs Pasang Togel Online
Situs Agen Judi Slot Online Terpercaya | Agen Judi Slot Online Terpercaya |Live Casino
Sebelumnya, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro memberitahukan mengenai ketetapan kasasi Zainudin tersebut. “Perkara No. 113 K/Pid.SUS/2020 atas nama Zainuddin Hasan diputuskan Selasa, 28 Januari 2020, amar putusan tolak (kasasi) terdakwa, kabul (kasasi) penuntut umum. Terbukti dakwaan pertama, kedua, ketiga, keempat,” ucap Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Divonis 12 Tahun Atas putusan kasasi MA tersebut, adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu tetap divonis 12 tahun penjara sama seperti putusan pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada 25 April 2019 lalu. “Pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 66.772.092.145 subsider 2 tahun penjara,” ungkap Andi.
Mahkota303 Situs Bandar Judi Online Resmi Terpercaya
Situs Agen Judi Bola Online Bonafit | Situs Judi Slot Online Terbaik di Indonesia |Sportsbook


